KENDARI – Soal maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersebar hingga ke pelosok daerah, kini mendapatkan sorotan pedas dari organisasi Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI). Pasalnya, peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam merk tersebut semakin merajalela, dan diduga tidak mendapatkan tindakan tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Arjono Nuru, S.Sos, selaku Ketua DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut Arjono, pada awak media, ia menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan yang diduga rokok ilegal yang tersebar di beberapa Kabupaten, yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Kabupaten Lainnya. Bahkan distributor rokok ilegal tersebut berada di Kota Kendari.
“Kami mendapatkan beberapa merk rokok yang diduga ilegal di beberapa toko ataupun di kios – kios,” ucap Arjono Nuru.
Dengan adanya peredaran rokok diduga ilegal tersebut, Arjono Nuru, kata dia, “kami menilai Bea Cukai terkesan melakukan pembiaran atau diduga tidak melakukan pengawasan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang telah mendistribusikan rokok ilegal tersebut. Sehingga para oknum di sinyalir dengan bebasnya melakukan aksinya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Katanya.
“Bahkan ada merk rokok yang diduga menggunakan label pita Bea Cuka 12 batang, sementara rokok tersebut berisi 20 batang, kan aneh,” beber Ketua DPD GSPI Sultra, Arjono Nuru.
Hal senada juga lontarkan oleh Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin sapaan akrabnya menyatakan, bahkan dalam investigasinya di salah satu toko, pemilik toko tersebut dengan bangga menyampaikan pihaknya telah memiliki keluarga di Bea Cukai.
“Intinya, kami dari organisasi DPD GSPI Sultra dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Sultra.” pungkas Rusdin.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bea Cukai Sultra, P. Purwatmo menjelaskan bahwa, “saat ini Petugas kami di lapangan sangat minim, jadi kami masih sering melakukan koordinasi oleh beberapa pihak lembaga terkait untuk membantu kami dalam pencegahan dan penyelidikan kasus rokok ilegal di Sultra,” ujarnya.
Lanjut ia menjelaskan, “label Pita Bea Cukai tersebut memang kami yang memberikan dari pihak Bea Cukai kepada para Distributor sesuai permintaan. Tetapi melalui pihak Peruri pusat, dan itu berbeda – beda lokasi,” jelasnya.
Masih sumber yang sama, P. Purwatmo mengatakan, “Pengawasan kami sampai hari ini telah kami laksanakan oleh beberapa oknum pelaku rokok ilegal di Sultra, dan sudah kami berikan tindakan dengan pidana Administrasi saja. Dan jika ada salah satu dari anggota kami yang terlibat akan segera kami berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Purwatmo, Kepala Kanwil Bea Cukai Sultra.
Terakhir, Purwatmo berharap, “Harapan kami, penindakan akan segera dilakukan, dan insya allah pihak Bea Cukai siap memberantas maraknya Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.(Tim/Red)