Rugikan Negara Senilai 104 T, Surya Darmadi, Pemilik PT. Duta Palma Jalani Sidang Korupsi

JAKARTA – Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma, jalani sidang korupsi senilai Rp104 T. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma.

Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (8/9/2022), sidang pemillik PT Duta Palma itu akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.

Bacaan Lainnya

“Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama,” bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus untuk kasus korupsi PT Duta Palma.

Surya Darmadi bakal didakwa merugikan keuangan negara dengan bendera PT. Duta Palma, jumlah kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu, Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.

Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:

– Kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36. Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).

Sebelumnya, Kejagung diketahui telah melimpahkan dakwaan Surya dan Thamsir ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/9) lalu.

Surya Darmadi akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia akan di dakwa pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c, Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RW)