KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe di kantor BPK Sultra, Selasa (28/5/2024).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar kepada Pemkab Konawe.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan setiap tahun untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material.
BPK juga melakukan pemeriksaan atas LKPD dalam rangka memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan BPK dilakukan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.
Disamping itu, BPK Sultra menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Konawe untuk yang ke-9 kalinya.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sultra, Dadek menyatakan selamat dan apresiasi yang besar atas kerja keras pemerintah daerah yang terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Dikarenakan, BPK juga akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Dirinya berharap, agar DPRD dan pemerintah selalu bekerja beriringan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya.
Ia juga mengatakan melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
Dimana, kata dia, dengan bekerja baik maka DPRD bersama pemerintah dalam menyusun anggaran akan lebih berhati-hati lagi, sehingga menghasilkan pengunaan anggaran yang tepat guna.
“Kami melihat bahwa baik pemerintah dan DPRD harus ada sinkronisasi yang baik, harus ada pijakan yang benar dan harus ada duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam pengelolaan pemerintahan,” katanya.
Dengan WTP ke-9 kalinya ini, tak lepas dari kinerja Pemerintah Kabupaten Konawe pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam mengawasi seluruh proses tahapan tersebut.
Pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dilaksanakan BPK sebagai upaya untuk menguji dan menilai apakah pembelanjaan yang terkait dengan belanja modal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe telah dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK sebagai lembaga pemeriksa dan penilai berperan dalam melaksanakan evaluasi atas pembelanjaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan Konawe serta bagaimana kinerja DPRD Konawe dalam mengawasi anggaran.
Hal tersebut dilaksanakan untuk menggiring kinerja Pemerintah dan DPRD Konawe agar dalam pengelolaan dan belanja anggaran tetap berada pada jalur yang benar dan seharusnya, jangan sampai pengelolaan anggaran nantinya dapat menimbulkan permasalahan dengan adanya temuan atas penyalahgunaan pengelolaan uang negara.
Dengan kinerja DPRD Kabupaten Konawe yang melakukan pengawasan anggaran dengan baik sehingga kabupaten Konawe diberikan penghargaan tersebut.
Selanjutnya, Ketua DPRD Konawe Ardin dan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menerima dan menandatangani berita acara pada laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2023.(**)