KONAWE – Terkait soal ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Pihak PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) akan segera melakukan realisasi pembayaran.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, SE., MM, dalam jumpa persnya kepada sejumlah rekan-rekan media di aula kantor Bupati Konawe, Rabu, 27/9/2023.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara pihak PT. SCM dengan pemilik lahan (Warga Routa),” kata Pj Bupati, Harmin Ramba.
“Jumlah lahan yang akan diganti rugikan sekitar 108 hektare, dari berapa orang pemilik lahan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, jika pembayaran ganti rugi tanaman akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober bulan depan.
Disamping itu, dirinya juga telah menyampaikan kepada camat Routa untuk mendata setiap warga (pemilik lahan) yang melewati jalur kawasan industri (PT. SCM) agar diberi tanda pengenal (ID Card) jika hendak melakukan aktivitas berkebun.
“Pembayaran ganti rugi nanti di tanggal 16 Oktober tahun ini, dan akan disaksikan forkopimda,” jelasnya.
“Jadi pak camat tadi saya sudah tugaskan, untuk mendata warga yang bulak-balik untuk diberikan id card supaya diberikan jalan melewati kawasan industri (PT. SCM). Dan alhamdulillah, masalah warga Routa yang selama ini berlarut-larut sudah selesai,” ungkapnya.
Perlu diketahui, persoalan ganti rugi tanaman tersebut mencuat usai warga Routa melakukan aksi demontrasi didepan gedung DPRD Konawe pada Selasa, 26 September 2023 kemarin.