Mulai 1 September, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang: Berikut Syarat-syarat Lulusnya!

Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Syarat Lulusnya.
Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Syarat Lulusnya. (Canva by Tortsten Detllaf)

Tidak lolos uji emisi akan ditilang, berikut syarat-syarat lulusnya. Mulai tanggal 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sosialisasi tentang aturan ini telah dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro sejak beberapa hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

Razia uji emisi ini berada dalam kerangka Pasal 285 dan Pasal 286 dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan bermotor yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Satuan tugas uji emisi di Jakarta melibatkan beberapa instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk secara signifikan mengurangi polusi udara di Jakarta, khususnya dengan mengendalikan emisi dari kendaraan bermotor.

Salah satu langkah yang dapat diambil oleh para pengendara untuk menghindari sanksi tilang akibat tidak lolos uji emisi adalah dengan melakukan pemeriksaan kendaraan secara mandiri.

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Syarat-syarat untuk lulus uji emisi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ambang batas emisi zat tertentu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui media sosial Instagram menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan lulus uji emisi:

1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin produksi setelah atau pada tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau pada tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 40%.

5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 60%.

6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau pada tahun 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas 50%.

7. Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, harus memiliki kadar CO maksimal 5,5% dan HC maksimal 2400 ppm.

8. Motor produksi setelah 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memiliki kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm.

9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 12.000 ppm.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengendara dapat memastikan kendaraannya lulus uji emisi dan menghindari sanksi tilang yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Ini adalah langkah penting dalam upaya mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.***