suarakarsa.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang diundangkan pada 4 Desember 2024.

“Kami harap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025, yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025, termasuk untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Kami telah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan kajian mendalam,” ujar Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan serikat buruh dan perwakilan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kajian ini mencakup analisis pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah selama 3-4 tahun terakhir.

“Kami sudah sampaikan hasil kajian kepada para pengusaha. Atas dasar itu, usulan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memutuskan kenaikan 6,5 persen untuk 2025,” jelasnya.

Menaker mengakui adanya kritik dari sejumlah pengusaha terkait kenaikan ini. Namun, ia menegaskan pemerintah telah memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Pengusaha banyak protes sebelum tadi malam. Tapi setelah kami sampaikan langsung, mereka lebih memahami dasar kebijakan ini,” tutup Yassierli.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorba