KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Konawe Selatan (Konsel) dan Poros Muda Sultra lakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penggunaan jalan umum di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (15/6/2023).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Julianto Jaya Perdana Kordinator Lapangan aksi unjuk rasa tersebut bahwa PT. Jagad Rayatama kurang lebih 11 tahun telah menggunakan jalan umum nasional tanpa izin lintas dari BPJN Sultra.
“Mulai dari tahun 2012 sampai saat ini PT. Jagad Rayatama telah melintasi jalan umum nasional sebagai akses Houling untuk ore nickel tanpa izin lintas dari balai Jalan,” ucapnya saat audiensi bersama pihak BPJN Sultra
Pada tempat yang sama, Muh. Saiful., S.IP juga memberikan keterangan bahwa perusahaan tersebut juga di duga telah melakukan komersialisasi jalan terhadap pihak perusahaan lain yang dimana menurutnya bahwa jalan umum merupakan jalan yang telah di bangun negara untuk kepentingan umum.
“Sah-sah saja jika kemudian PT. Jagad Rayatama mau melakukan komersialisasi jalan terhadap perusahaan lain namun parahnya adalah mereka melintasi jalan umum yang notabenenya jalan tersebut merupakan jalan yang di bangun bersumber dari anggaran negara jadi kami sangat mengecam komersialisasi sebagian jalan umum tersebut di gunakan untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful juga menambahkan bahwa PT. JR dalam menggunakan Jalan Houling belum memenuhi kewajiban Dispensasi untuk itu pihaknya meminta agar Balai Jalan Segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian.
“PT. JR kan belum memenuhi kewajiban Dispensasi Jalan dari BPJN untuk itu kami meminta agar segera melakukan inspeksi bersama tim terpadu dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian,” bebernya.
Selain itu, Pada tempat yang sama Jefri Rembasa., ST. Ketua Umum Poros Muda Sultra meminta pihak balai jalan untuk segera inspeksi bersama-sama di lokasi jalan umum yang di gunakan oleh PT. JR karena menurutnya akibat perizinan yang tidak tertib mengakibatkan dampak lingkungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“kami berharap agar BPJN Sultra untuk segera turun bersama rekan-rekan untuk melakukan inspeksi di lokasi jalan umum yang telah di gunakan PT. Jagad Rayatama, karena jika ini berlaurut-larut makan bahu jalan umum yang di gunakan sebagai akses Houling akan rusak dan menyebabkan dampak lingkungan yang berkesinambungan,” tuturnya.
Pungkasnya, pihaknya juga bakal segera mengajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.
“Secepatnya kami akan ajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut secara lanjut dan memanggil semua Stekholder untuk membahas lebih lanjut pelanggaran yang telah di lakukan PT. Jagad Rayatama,” tutupnya.
Sementara itu, Saat Pihak Perwakilan BPJN XXI saat menemui masa aksi, Iyermia bitikaka. S.T, Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra mengatakan bahwa PT. JR sama sekali belum memilik izin dispensasi penggunaan Jalan Umum dari balai jalan.(Red)