suarakarsa.com – Pasangan calon nomor urut 1, Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/1/2025).

Surat Keputusan penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Konawe, Wike, berdasarkan berita acara nomor 11/PL.02.7-BA/7402/2/2025 dalam acara yang berlangsung di Hotel Tiga Putra Unaaha, pukul 10.00 WITA.

Pasangan Yusran-Syamsul meraih 64.296 suara (41,28 persen) dari total suara sah dalam Pilkada Konawe 2024 yang digelar pada 27 November 2024. Mereka unggul dengan selisih 9.329 suara dari pasangan nomor urut 3, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat, yang memperoleh 54.967 suara (35,29 persen). Pasangan nomor urut 2, Rusdianto dan Fachry Pahlevi Konggoasa, berada di posisi ketiga dengan 36.476 suara (23,42 persen).

Yusran-Syamsul juga unggul di 13 dari 28 kecamatan di Kabupaten Konawe, termasuk Kecamatan Unaaha, Wawotobi, dan Soropia.

Dukungan Koalisi Partai Politik

Pasangan ini diusung oleh koalisi 7 partai politik, yaitu:

  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Golkar
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Ummat

Penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan hasil pleno KPU Konawe.

Acara penetapan dihadiri oleh jajaran Ketua dan Komisioner KPU serta Bawaslu Konawe, Calon Bupati nomor urut 2 Rusdianto, Kajari Konawe Musafir, Kabag Ops Polres Konawe Kompol Ilham, Kepala Kesbangpol Konawe Terry Indria, Rektor Unilaki Prof. La Karimuna, dan sejumlah tamu undangan lainnya.