Secara singkat, disampaikan Andy Marsuze bahwa kasus ini bermula ketika badai prahara menghampiri dan merusak rumah tangga orang tuanya. Ayahnya, AKP Edy Arhansyah berselingkuh dengan seorang gadis Chinese muda belia.

“Kasus berawal dari tahun 2013, ibu saya Aiptu Rusmini melaporkan suaminya Iptu Edy Arhansyah tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung, yang akhirnya dia dihukum kurungan 14 hari disel. Akibatnya Edy Arhansyah mengancam menceraikan dan menghancurkan karir ibu saya,” ungkap Andy Marsuze.

Karena motif dendam dan sakit hati, lanjutnya, ayahnya melaporkan pidana ibunya itu ke Polda dan Polres Lampung Selatan. “Edy Arhansyah melaporkan pidana ibu saya dengan cara persekongkolan jahat, menyuruh pamannya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang-piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan,” kata pria usia 25 tahun itu.