Kasus utang-piutang yang merupakan ranah keperdataan, oleh oknum polisi bejat Edy Arhansyah itu dipelintir menjadi kasus pidana bekerja sama dengan para koleganya yang tentu saja telah dikondisikan sebagaimana mestinya. “Akhirnya, ibu saya dipidana 8 bulan,” imbuh anak bungsu Rusmini bersama Edy Arhansyah ini.

Setelah menjalani pidananya, Aiptu Rusmini kembali aktif berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Rusmini menjalankan tugasnya sebagai Polwan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum.

Namun ternyata Edy Arhansyah belum juga puas. Sebagaimana ancamannya untuk menghancurkan karir wanita yang sudah ditidurinya selama bertahun-tahun hingga menghasilkan 2 orang anak itu, pada tahun 2015 Rusmini disidang kode etik Polri. “Tahun 2015, tiba-tiba ibu saya disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sangat jelas sidang kode etik tersebut abal-abak alias penuh rekayasa, hanya untuk menghancurkan karir ibu saya dan masa depan kami anak-anaknya,” terang Andy Marsuze.