Menurut pria yang pernah masuk sekolah taruna dan akhirnya keluar karena tidak tega melihat ibunya berjuang sendirian, rekayasa yang dilakukan para gerombolan oknum polisi yang memproses sidang kode etik itu sangat jelas terlihat karena banyak pasal di dalam Perkap No. 19 tahun 2012 (yang berlaku saat itu – red) yang dilanggar. Andy kemudian menuliskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pada proses sidang kode etik berikut ini.

Pertama, sidang kode etik dilaksanakan sudah kadaluwarsa. Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum. Seharusnya, usai sidang dilaksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan. Hal ini jelas melanggar Perkap nomor 19 tahun 2012 Pasal 51 ayat 4.

Kedua, dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan Aiptu Rusmini. Ini melanggar Pasal 25 huruf (d) yang tertuang dalam Perkap tersebut.