“Kalau versi kami (pelantikan besok) itu ilegal, tidak prosedural. Majelis Nasional menurut kami telah mengambil keputusan sepihak, karena dari teman-teman yang sebelah sini (11 MD pendukung Ppesidensial) itu tidak pernah dimintai klarifikasi,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua MD KAHMI Kolaka Utara, Abu Bakri, menyayangkan Majelis Nasional KAHMI mengeluarkan SK tanpa mengonfirmasi ke MD.

“Majelis Nasional memang sudah mengeluarkan SK, tapi kami menyayangkan, kenapa, karena kami MD harusnya kan disampaikan, dikonfirmasi, benar tidak kita memilih. Waktu Muswil yang 5 kok yang menang, na sama-sama kita ini, sementara mereka yang lari dari forum, ini kok tidak konstitusional banget,” katanya.

“Saya sama dengan teman-teman yang lain, kita tidak ada masalah, tapi kalau begini juga jadi masalah kan,” tambahnya lagi.