suarakarsa.com – Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Manila, Filipina, akibat terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan siber (cyber scamming). Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 22-23 Oktober 2024.
“Proses deportasi tahap pertama melibatkan 35 WNI. Penerbangan pertama menggunakan Scoot TR-278 tiba di Jakarta pada 22 Oktober pukul 19.10 WIB, sedangkan penerbangan kedua dengan Cebu Pacific 5J-759 tiba pada pukul 23.30 WIB,” jelas Krishna Murti dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/10/2024).
Pada 23 Oktober, empat kloter penerbangan lainnya tiba di Jakarta, Medan, dan Manado. Sementara itu, 32 warga negara Indonesia lainnya masih menunggu jadwal deportasi, dan dua WNI terlibat kasus hukum sehingga harus menjalani proses persidangan di Filipina.
Tinggalkan Balasan