KONAWE – Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terlapor Ahmad Mubarok Feni (AMF) di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun, SH pada pemberitaan di salah satu media pertanggal 18 Juli 2024 lalu, yang menyebutkan bahwa akan melaporkan balik atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah atas perkara penghinaan dan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Harmin Ramba atau akrab disapa HR.
Oleh karena itu, tim hukum HR menolak dengan tegas pernyataan dari pengacara tersebut. Menurut tim hukum HR berpendapat bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh pengacara AMF sangat mengada-ada atau pernyataan yang keliru.
“Pernyataan kuasa hukum terlapor AMF sangat mengada-ada dan tidak berdasar atau keliru. Kami selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penyidik untuk memproses pengaduan tersebut,” ungkap salah satu tim hukum HR atas nama Sardin, SH, pada Jum’at, 19/07/2024.
Tinggalkan Balasan