Kemendag: Ekspor Pasir Laut Belum Dilakukan Meski Sudah Diizinkan Jokowi

Kemendag
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Belum Dilakukan Meski Sudah Diizinkan Jokowi

suarakarsa.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut belum dilakukan, meskipun telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, belum ada eksportir yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag.

“Belum ada yang melakukan ekspor sama sekali. Juga belum ada yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag,” ujar Bara kepada media pada Selasa (24/9/2024).

Bara menjelaskan bahwa proses pengajuan izin ekspor pasir laut membutuhkan waktu yang panjang. Sebelum sampai ke Kemendag, eksportir harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga  Bertemu Jokowi dan Prabowo, Habib Luthfi Tak Mau Digiring ke Politik

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Menuai Penolakan

Izin ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menggantikan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan ini mendapat banyak penolakan, terutama dari kalangan organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta tokoh seperti mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan.

Greenpeace dan Walhi secara tegas menolak terlibat dalam kajian terkait PP tersebut dan menyerukan kepada Jokowi untuk mencabut aturan tersebut. Bahkan, kedua organisasi lingkungan ini mengancam akan menggugat PP jika tetap dijalankan.

Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan ekspor pasir laut, yang dianggap dapat merusak ekosistem laut dan berdampak negatif pada mata pencaharian para nelayan.

Baca Juga  Masyarakat Uepai, Siap Mendukung Penuh Nasrullah Faizal Di Pilcaleg 2024

Dengan situasi ini, meskipun ekspor pasir laut sudah diizinkan, proses pelaksanaannya masih menemui banyak tantangan dan kontroversi.