Jelang Lengser, Jokowi Hadapi Gugatan Rizieq Shihab dan Somasi MAKI

Presiden
Jelang Lengser, Jokowi Hadapi Gugatan Rizieq Shihab dan Somasi MAKI

suarakarsa.com – Presiden Joko Widodo menghadapi ujian berat menjelang akhir masa jabatannya. Tinggal hitungan hari sebelum lengser, Jokowi dihadapkan pada gugatan dari Rizieq Shihab dan somasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Keduanya menyoroti sejumlah isu selama Jokowi memimpin Indonesia.

Gugatan Rizieq Shihab: Rangkaian Kebohongan 2012-2024

Rizieq Shihab dan kelompoknya, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), menggugat Jokowi atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan sejak 2012. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Penggugat menuduh Jokowi melakukan kebohongan sejak menjadi Cagub DKI Jakarta, Capres 2014 dan 2019, hingga menjadi Presiden. Mereka mengklaim kebohongan tersebut berdampak buruk bagi Indonesia, mulai dari janji swasembada pangan, tidak menggunakan APBN untuk proyek infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), hingga isu uang Rp 11.000 triliun yang disinggung penggugat.

Baca Juga  Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rizieq Shihab dan tim juga meminta agar Jokowi membayar ganti rugi materiil senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024 dan agar negara tidak memberikan fasilitas pensiun kepada Jokowi.

Tanggapan Istana: Gugatan Tidak untuk Cari Sensasi

Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menanggapi gugatan ini dengan meminta agar upaya hukum tidak disalahgunakan untuk mencari sensasi atau provokasi. Dini menegaskan bahwa setiap upaya hukum harus berdasarkan bukti yang kuat.

“Istana tidak akan banyak berkomentar, mari kita lihat bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Dini.

Somasi MAKI: Jokowi Dilarang Pilih Pimpinan KPK

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan somasi kepada Jokowi terkait pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Boyamin menegaskan bahwa hak memilih pimpinan KPK merupakan wewenang Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Jika somasi diabaikan, Boyamin mengancam akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar