suarakarsa.com – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer Supriyani untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Supriyani sebelumnya didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, yang merupakan anak seorang polisi, dengan menggunakan sapu ijuk.

JPU Ujang Sutisna menyampaikan, “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.” Keputusan ini diambil setelah serangkaian persidangan maraton yang menghadirkan saksi dan fakta persidangan.

Kasus ini telah menyedot perhatian publik secara nasional, bahkan beberapa pejabat termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan turut diperiksa terkait kasus ini. Beberapa oknum kepolisian dan jaksa di Konawe Selatan menjalani pemeriksaan etik, dan Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan, bahkan dinonaktifkan dari jabatannya.