suarakarsa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan adanya perubahan aturan terkait jadwal libur sekolah selama Ramadan tahun ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan dan dinamika menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, termasuk koordinasi dengan pihak terkait.

“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Menteri Perhubungan dan juga sesuai dengan peraturan Kementerian PAN-RB tentang work from anywhere (WFA) serta imbauan dari Pak Agus Harimurti Yudhoyono supaya libur dimulai H-7,” ujar Mu’ti dalam taklimat media di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Setelah dilakukan penyesuaian, jadwal belajar mandiri bagi siswa di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada awal Ramadan ditetapkan pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025.