suarakarsa.com – Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025), di kediamannya yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Fachri dalam tujuh tahun terakhir terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di rumah Fachri. “Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika lainnya dilakukan oleh tersangka FA,” ujar Twedi.
Barang bukti yang ditemukan meliputi dua plastik klip sabu seberat 0,65 gram, satu klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, serta sejumlah barang lainnya seperti satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, tas biru, dan satu unit ponsel.
Meski demikian, terkait asal-usul kokain yang ditemukan, Fachri Albar masih belum mau memberikan keterangan secara terbuka. “Saat ini FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka,” ujar Kapolres Twedi. Namun, menurut penyelidikan sementara, Fachri mengonsumsi narkoba tersebut untuk menenangkan diri dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia hiburan.
Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengingat Fachri sudah pernah terlibat kasus serupa, ia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa salah satu syarat materiil RJ adalah pelaku bukan pengulang tindak pidana.
Penangkapan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Fachri. Sebelumnya, pada Februari 2018, ia juga ditangkap atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Namun, Fachri hanya menjalani sisa hukuman penjara setelah menjalani 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur sebelum akhirnya dibebaskan pada September 2018.
Kini, Fachri kembali harus menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sejumlah jenis narkotika dan psikotropika.
Tinggalkan Balasan