suarakarsa.com – Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai ribuan, bahkan puluhan ribu kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan Noel dalam wawancara media pada Kamis (24/4/2025).
“Ribuan bahkan sampai puluhan ribu (kasus),” ujar Noel. Ia menyebutkan bahwa meskipun motif penahanan ijazah ini bervariasi, ia tidak mengerti alasan di balik perusahaan menahan dokumentasi pribadi karyawan tersebut. “Ini persoalannya, orangnya sudah keluar, ijazahnya masih ditahan,” tambahnya.
Noel menjelaskan bahwa meskipun penahanan tersebut sering dikaitkan dengan masalah utang-piutang, seharusnya masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi dan logis. “Kalau pun ditahan, ya kita bayar. Kan mereka juga punya alasan kenapa mereka utang, kenapa mereka gak mampu bayar,” ujarnya.
Namun, menurut Noel, banyak pekerja yang tidak tahu kemana harus melapor terkait masalah ini. Untuk itu, ia membuka jalur aduan melalui akun media sosial pribadinya. Noel menilai metode ini sangat efektif, murah, dan mudah diakses oleh masyarakat. “Ternyata media sosial saya ini sederhana, efektif, murah, gak pakai harus bayar, harus dianggarkan,” ungkapnya. Laporan yang masuk kemudian akan diverifikasi langsung oleh timnya, yang mengumpulkan data seperti nama pelapor, nomor telepon, nama dan lokasi industri, serta jumlah ijazah yang ditahan.
“Ini persoalan kemauan aja kok. Saya ini menjabat, gaji saya digaji oleh rakyat lewat pajak. Kita harus berani jadi contoh buat pejabat yang lain,” tegas Noel.
Sebelumnya, Noel menghadapi situasi yang memanas saat mendatangi sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025). Kedatangan Noel untuk meminta agar perusahaan tersebut segera mengembalikan ijazah milik 12 mantan karyawan yang ditahan, namun pegawai yang ditemui tidak menanggapi permintaan tersebut dan enggan mempertemukan Noel dengan pimpinan perusahaan.
Upaya konfirmasi oleh media terkait penahanan ijazah ini juga menemui jalan buntu saat manajemen perusahaan menolak memberikan pernyataan pada Kamis siang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan. Namun, perusahaan meminta data lengkap mengenai siapa saja mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan.
“Ini kan dari (pengakuan) mereka. Merasa tidak ada menahan ijazah. Mereka minta mana datanya dan siapa pekerjanya. Ini yang perlu kita pertemukan tadi. Jadi bukan kita tidak berhasil (mengambil ijazah). Kita sudah berhasil bertemu dengan pimpinan perusahaan setelah menunggu. Alhamdulillah, kita ketemu dengan kesabaran kita juga kan,” ujar Boby.
Kasus penahanan ijazah ini terus menjadi perhatian, dengan banyaknya laporan yang masuk, dan pemerintah berupaya untuk memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
Tinggalkan Balasan