suarakarsa.com – TNI secara mendadak membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya direncanakan untuk menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Dengan pembatalan tersebut, Kunto tetap memegang jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Mutasi yang sebelumnya tercatat dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025, yang diterbitkan pada 29 April 2025, mengatur penggantian Kunto sebagai Pangkogabwilhan I oleh Laksamana Muda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Armada III. Hersan juga diketahui pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Namun, hanya sehari setelah keputusan tersebut diterbitkan, mutasi ini dibatalkan dan digantikan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
Alasan Mutasi Kunto
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa mutasi 237 perwira tinggi TNI, termasuk Kunto, adalah bagian dari sistem pembinaan personel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Ia menambahkan, para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru diharapkan dapat melaksanakan amanah dengan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme.
Namun, publik berspekulasi bahwa mutasi Kunto berkaitan dengan deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Forum ini terdiri dari sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk Try Sutrisno, ayah dari Kunto Arief Wibowo. Salah satu poin dalam deklarasi tersebut adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan alasan dugaan pelanggaran hukum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu.
Klarifikasi TNI Mengenai Pembatalan Mutasi
Pada Jumat (2/5/2025) malam, Brigjen Kristomei menegaskan bahwa pembatalan mutasi Kunto tidak ada kaitannya dengan pernyataan ayahnya, Try Sutrisno, yang mendukung pemakzulan Gibran. Menurutnya, pembatalan mutasi ini adalah bagian dari dinamika internal TNI yang berkaitan dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan organisasi saat ini. Ia juga menegaskan bahwa mutasi ini bukan akibat tekanan dari pihak luar dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas politik Try Sutrisno.
Penundaan Mutasi, Bukan Pembatalan Permanen
Kristomei menjelaskan bahwa mutasi tersebut saat ini hanya ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. TNI memberikan kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa saja muncul lagi dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dalam tiga bulan ke depan, tergantung pada dinamika dan kebutuhan organisasi.
Tinggalkan Balasan