suarakarsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penerimaan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe. Sidang berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan.
Kedua Raperda yang diajukan masing-masing berfokus pada pemberian insentif serta kemudahan berusaha di daerah, dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah menilai regulasi ini krusial dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan ke depan, baik dalam sektor ekonomi maupun sosial.
Rapat dimulai dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis. Dalam forum tersebut, pidato resmi Bupati Konawe, Yusran Akbar, dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, lantaran bupati berhalangan hadir.
Ferdinand menjelaskan bahwa Raperda terkait insentif investasi disusun sebagai bentuk upaya mendorong iklim usaha yang kondusif di Konawe. Ia menyebutkan dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak dan retribusi guna menarik pelaku usaha. Regulasi ini juga selaras dengan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2019 yang mewajibkan adanya payung hukum daerah dalam pemberian kemudahan investasi.
Adapun Raperda kedua mengenai pengarusutamaan gender (PUG), menurut Ferdinand, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang adil dan setara bagi seluruh warga. Ia menegaskan bahwa PUG bukan sekadar wacana sosial, melainkan bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan. Landasan hukumnya mencakup UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.
“Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah mempertimbangkan kepentingan laki-laki dan perempuan secara proporsional,” ungkap Ferdinand. Ia juga menambahkan bahwa penyusunan kedua Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, sebagaimana amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda berharap proses pembahasan di legislatif berjalan efisien dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat luas. Pemerintah daerah, katanya, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dengan DPRD dalam membahas substansi masing-masing Raperda, baik melalui komisi maupun panitia khusus.
Setelah dokumen Raperda resmi diserahkan kepada DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi. Mayoritas fraksi menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan agar pembahasan segera dimulai.
2 Komentar