suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025).
Dalam dokumen putusan tersebut, MK mengacu pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya telah mempertegas bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Pasalnya, kedua jabatan tersebut sama-sama diangkat langsung oleh Presiden, sehingga memiliki status dan tanggung jawab yang serupa.
“Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka jelas bahwa wakil menteri tidak diperkenankan menduduki jabatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” tertulis dalam putusan yang disahkan hari ini.
Putusan MK sebelumnya menyebutkan bahwa pelarangan rangkap jabatan ditujukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas-tugas yang bersifat strategis di kementeriannya. Oleh karena itu, seluruh larangan yang ditetapkan untuk menteri, otomatis juga mengikat jabatan wakil menteri.
Namun dalam perkara ini, permohonan uji materi tidak dapat diproses lebih lanjut karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa dengan meninggalnya pemohon, syarat formil terkait kerugian konstitusional menjadi gugur, sehingga Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan.
“Syarat kedudukan hukum pemohon bersifat kumulatif dan harus tetap relevan. Karena pemohon telah wafat, maka unsur kerugian konstitusional tidak terpenuhi,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa ketentuan ini seharusnya tidak lagi menjadi bahan perdebatan. Menurutnya, isi Putusan 80/PUU-XVII/2019 sudah sangat jelas dan mengikat seluruh pejabat setingkat menteri, termasuk wakil menteri.
“Larangan rangkap jabatan bagi wamen sudah final dan ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Tidak bisa pemerintah hanya melihat amar putusan dan mengabaikan bagian lainnya,” kata Feri.
Di sisi lain, persoalan rangkap jabatan ini kembali mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 30 wakil menteri aktif juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah BUMN. Kondisi ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang menilai adanya potensi konflik kepentingan serta penurunan efektivitas kerja.
Namun, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa selama tidak menimbulkan konflik kepentingan, rangkap jabatan tersebut tidak otomatis melanggar hukum.
“Selama jabatan itu tidak saling tumpang tindih dan keberadaan wakil menteri sebagai komisaris justru mampu meningkatkan kinerja BUMN, maka saya kira tidak masalah,” ucap Herman.
Meski demikian, keputusan MK yang kembali memperjelas posisi hukum mengenai larangan rangkap jabatan diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam pembenahan struktur pemerintahan ke depan.
Tinggalkan Balasan