suarakarsa.com – Ketua Tim Posyandu Kabupaten Konawe, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., menegaskan pentingnya memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan publik desa melalui penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Ambekairi Utama, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, pada Jumat (13/9/25), yang dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, kader Posyandu, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Hj. Hania menyampaikan bahwa persepsi terhadap Posyandu perlu segera diperluas. Tak lagi semata-mata menjadi tempat penimbangan balita, Posyandu kini harus bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu lintas sektor yang menjawab beragam kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga kesejahteraan umum.
“Posyandu harus menjadi simpul pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat di desa. Konsep 6 SPM ini menjadi panduan sekaligus komitmen kita bersama untuk memastikan pelayanan publik yang lebih menyeluruh dan inklusif,” tegasnya.
Ketua Tim Posyandu juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah desa dalam mendukung keberlangsungan dan kualitas Posyandu. Kepala desa dan jajarannya diminta memastikan adanya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang jelas serta struktur organisasi yang berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, penyediaan enam meja pelayanan yang sesuai standar SPM harus menjadi perhatian utama, menggantikan konsep lama yang hanya menggunakan lima meja.
Tak hanya itu, keterlibatan pemerintah desa juga dibutuhkan dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara langsung. Hal ini bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan kehadiran negara melalui layanan yang diberikan.
Masyarakat pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penerima layanan, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi melalui forum Posyandu. Permasalahan yang dimaksud tidak terbatas pada isu kesehatan, namun juga mencakup:
-
Anak-anak yang belum terakses layanan PAUD,
-
Warga difabel yang membutuhkan alat bantu seperti kursi roda,
-
Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping,
-
Hingga infrastruktur desa seperti jalan perkebunan yang rusak dan menghambat aktivitas pertanian.
Semua keluhan tersebut dapat disalurkan melalui Posyandu untuk kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Di sisi lain, kader Posyandu sebagai ujung tombak di lapangan memiliki peran yang semakin strategis. Tak hanya bertugas dalam aspek teknis seperti penimbangan dan penyuluhan, kader juga dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik, menyambut warga dengan ramah, mendengarkan aspirasi, serta mengarahkan masyarakat ke meja pelayanan yang sesuai. Seluruh aduan masyarakat wajib dicatat secara lengkap dan sistematis, karena menjadi basis data penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program lanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, kader Posyandu, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Posyandu dapat berkembang menjadi pusat layanan publik yang komprehensif, yang tidak hanya menyehatkan tetapi juga memberdayakan. Konsep Posyandu 6 SPM membawa misi besar: meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Posyandu harus menjadi motor penggerak pembangunan sosial di desa. Melalui pendekatan ini, kita ingin membangun pelayanan publik yang lebih manusiawi, inklusif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tutup Hj. Hania.
Tinggalkan Balasan