suarakarsa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini disampaikan usai pertemuan daring bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang dihadiri oleh perwakilan produsen rokok besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak, Jumat pagi (26/9).

“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat siang.
“Tadinya saya mau nurunin tarif. Tapi karena mereka minta tidak diubah, ya sudah enggak saya ubah,” sambungnya sambil berseloroh.

Sikap pemerintah ini mempertegas arah kebijakan fiskal yang cenderung menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) di tengah tekanan ekonomi dan tingginya peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Menkeu Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) berbasis kawasan khusus. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses produksi hingga pengawasan perpajakan dalam satu lokasi.

“Konsepnya one stop service. Ada mesin, gudang, pabrik, dan petugas bea cukai di satu kawasan. Ini sudah berjalan di Kudus dan Parepare,” jelas Purbaya.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Ia menegaskan bahwa kawasan khusus akan menjadi pintu masuk regulasi yang lebih ketat namun tetap mendukung pelaku usaha.

“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Tahun 2025 pun menjadi tahun tanpa kenaikan tarif cukai rokok, namun harga jual eceran (HJE) tetap mengalami penyesuaian. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam pernyataannya sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” ujar Askolani pada Jumat (22/11/2025) lalu.

Penyesuaian HJE dilakukan untuk mengontrol konsumsi tanpa menekan industri secara langsung melalui tarif cukai.

Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan optimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan stabilisasi tarif cukai ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin memberi ruang napas bagi sektor IHT yang tengah menghadapi tantangan berat, termasuk ancaman rokok ilegal, penurunan konsumsi, dan disrupsi produksi.