suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini sekaligus mencabut celah hukum yang selama ini memungkinkan perwira polisi aktif menjabat di lembaga-lembaga sipil atas dasar penugasan Kapolri.
Ketentuan tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena justru menimbulkan kerancuan norma.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa itu mengaburkan makna utama dari Pasal 28 ayat (3), yang sejatinya sudah jelas menyebut bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
“Frasa tersebut justru memperluas norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, ketentuan “penugasan dari Kapolri” telah membuka peluang dwifungsi Polri, di mana anggota kepolisian aktif tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga turut berperan dalam urusan pemerintahan dan birokrasi sipil.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dianggap melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menilai banyak anggota polisi aktif yang menempati jabatan sipil strategis, di antaranya:
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
-
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN),
-
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
-
serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Para pejabat tersebut diketahui masih berstatus anggota aktif Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Menurut Syamsul, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketimpangan peluang bagi profesional sipil, tetapi juga mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan pemerintahan.
“Norma ini secara substantif menciptakan dwifungsi Polri yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya dalam berkas permohonan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, ke depan, setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun. Tidak ada lagi pengecualian, sekalipun atas perintah atau penugasan Kapolri.
“Rumusan norma ini sudah tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan,” ujar Ridwan Mansyur menegaskan.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme aparatur negara, sekaligus memastikan pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, polisi aktif tidak lagi bisa merangkap jabatan sipil, demi menjaga netralitas institusi kepolisian dan kualitas demokrasi di Indonesia.


Tinggalkan Balasan