suarakarsa.com – Seorang siswi kelas V sekolah dasar di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban pencabulan oleh sejumlah pria dewasa sejak masih duduk di bangku kelas III SD. Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Korban berinisial A (10) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh dari delapan pria. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian terakhir yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Ibu angkat korban mengungkapkan, pengakuan tersebut baru diketahui setelah korban menunjukkan perubahan perilaku dan akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Dari penuturan korban, salah satu terduga pelaku disebut merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebelum kejadian terakhir, korban sempat meminta izin kepada keluarga untuk pergi ke rumah ibu kandungnya. Karena tidak dapat mengantar, keluarga mengizinkan korban pergi bersama ketua RT setempat yang selama ini dikenal sebagai tokoh lingkungan.

Namun, korban justru tidak diantar kembali ke rumah dan dibawa ke lokasi lain yang sepi. Peristiwa itu memicu kecurigaan keluarga hingga akhirnya korban mengungkap bahwa ia telah mengalami perbuatan serupa di beberapa kesempatan sebelumnya.

Korban mengaku kejadian tersebut terjadi di lokasi yang berbeda-beda dan umumnya dialami sepulang sekolah. Ia juga menyebut adanya ancaman dari salah satu terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Selain mengalami tekanan psikologis, korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit pada area tubuh intimnya saat buang air kecil.

Kepolisian Resor Baubau membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, mengatakan bahwa dua orang terduga pelaku telah diamankan sejak awal Desember 2025.

“Benar, dua terduga pelaku sudah diamankan sejak 1 Desember 2025. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar IPTU Rino Asnan saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) malam.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan terhadap korban anak.