suarakarsa.com – Dugaan praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat ke permukaan. Penggiat anti human trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO), Gabriel Goa, mengungkap adanya modus baru jaringan TPPO yang dinilai memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat pencitraan.
Gabriel, yang juga Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, menyoroti keras penanganan kasus TPPO di NTT yang kerap berhenti di tengah jalan. Menurutnya, sejumlah kasus yang sempat dipublikasikan secara masif justru berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3), meski sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan bahkan mendapat penghargaan.
“Ini aneh dan sangat mencurigakan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat,” kata Gabriel kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.
“Kalau sudah tersangka lalu dilepas begitu saja, publik patut bertanya: ada apa?” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus TPPO yang sempat menjadi sorotan media. Penangkapan dilakukan secara terbuka, konferensi pers digelar, dan aparat menuai pujian. Namun, proses hukum tak berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Pola ini berulang. Tangkap, rilis ke media, dapat reward atau promosi, lalu kasusnya perlahan menghilang. Ujung-ujungnya SP3. Ini seperti sandiwara hukum,” ungkap Gabriel.
Gabriel menilai lemahnya penegakan hukum tersebut menunjukkan negara belum maksimal menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003. Regulasi itu menempatkan Kapolri sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO serta Kapolda sebagai ketua harian di daerah.
“Regulasinya bagus, tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan TPPO,” ujarnya.
Menurut Gabriel, kondisi ekonomi masyarakat, iklim kering berkepanjangan, serta terbatasnya lapangan pekerjaan membuat warga NTT mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural yang berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025, namun dilepaskan hanya enam hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2025. Setelah publikasi awal yang masif, perkembangan kasus tersebut nyaris tak terdengar lagi.
“Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Proses hukum seperti ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Gabriel mendesak kapolda baru NTT agar berani mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melindungi jaringan mafia TPPO.
“Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Ia menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diproses hingga pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, guna memberikan efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang.
“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkas Gabriel.


Tinggalkan Balasan