suarakarsa.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana memastikan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan tersebut, para pegawai SPPG akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” ujar Dadan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan menjelaskan, dari total 32.000 pegawai yang diangkat, sebagian besar mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebanyak 3.125 formasi Kepala SPPG berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak. Selain itu, sebanyak 750 formasi dibuka untuk umum, yang terdiri atas 375 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
Seluruh calon PPPK BGN telah melewati tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses pengangkatan telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta penerbitan nomor induk PPPK.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tidak seluruh personel SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” kata Nanik, Selasa (13/1/2026).
Adapun jabatan yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sementara itu, relawan serta tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema tersebut.
Seiring kepastian pengangkatan, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji yang akan diterima PPPK SPPG BGN pada 2026. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
“Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” ujar Wisudo, Selasa (20/1/2026).
Dadan menambahkan, sebagian besar pegawai SPPG berada pada Golongan III. Untuk golongan tersebut, gaji PPPK berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Selain pengangkatan tahap kedua ini, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat. Kedua tahap tersebut rencananya akan dibuka untuk umum, masing-masing dengan formasi mencapai 32.460 PPPK, setelah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.
Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Juli 2025.


Tinggalkan Balasan