suarakarsa.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan kontrak sebanyak 1.800 biro perjalanan umrah asing dari total sekitar 5.800 agen yang beroperasi di sektor umrah. Kebijakan tersebut disertai tenggat waktu 10 hari bagi agen terkait untuk memperbaiki status dan memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Mengutip laporan kantor berita resmi pemerintah Arab Saudi, langkah ini diambil setelah evaluasi berkala menemukan sejumlah kelemahan dalam kinerja dan kualitas pelayanan sejumlah agen perjalanan umrah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ghassan Alnwaimi, menegaskan bahwa pembekuan kontrak tersebut hanya berdampak pada penerbitan visa umrah baru. Ia memastikan jemaah yang telah mengantongi visa sah atau memiliki pemesanan layanan tidak terdampak oleh kebijakan ini.

“Sanksi ini hanya berlaku untuk penerbitan visa baru. Jemaah yang sudah memiliki visa atau reservasi tetap akan dilayani seperti biasa,” ujar Ghassan.
“Kontrak akan diaktifkan kembali setelah persyaratan dipenuhi dalam masa tenggat,” tambahnya.

Kementerian menyebutkan bahwa penerapan sistem klasifikasi dan indikator kinerja merupakan langkah regulatif penting untuk memastikan seluruh penyedia layanan umrah mematuhi standar resmi. Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan hak jemaah serta keberlanjutan layanan umrah.

Langkah tersebut juga diklaim sebagai bagian dari pendekatan pembinaan, bukan semata-mata pemberian sanksi. Agen perjalanan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan, baik dari sisi administratif maupun operasional, dalam kurun waktu 10 hari.

Namun demikian, kementerian menegaskan akan mengambil tindakan regulatif lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan dari agen yang bersangkutan.

Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa seluruh jemaah yang telah memiliki visa umrah valid atau telah melakukan pemesanan layanan tetap dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Seluruh layanan bagi mereka dipastikan tetap berjalan normal.

Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran calon jemaah di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang mungkin mendengar kabar pembekuan kontrak tanpa memahami detail kebijakan tersebut.

Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan akan terus memperketat pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan keandalan sektor umrah. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal komitmen pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas ekosistem layanan umrah, seiring meningkatnya jumlah jemaah dari berbagai negara setiap tahun.