UNAAHA – Ketua Lembaga Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara (Sultra) Aljumatul Muttakin, SH., sekaligus salah satu tokoh pemuda yang berada di Kabupaten Konawe melakukan protes terhadap kinerja Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.
Protes tersebut mengacu pada putusan Timsel Bawaslu Sultra yang meloloskan salah satu peserta yang bernama Indra Eka Putra, SH.,MH., ke tahapan 10 besar pada seleksi calon anggota Bawaslu Sultra dengan Nomor: 034/Timsel-BawasluSultra/3/2023 yang dirilis pada tanggal 15 Maret 2023.
“Sebagai tokoh pemuda Kabupaten Konawe sekaligus sebagai Ketua Lembaga Lidik Krimsus RI Sultra, saya sangat menyayangkan atas proses dan kinerja Timsel Bawaslu Sultra,” kata Aljumatul, Kamis, 16/3/23.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan anggota aktif Komisioner Bawaslu Konawe yang telah dua kali dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik, pertama ; sanksi keras oleh DKPP dengan Nomor putusan: 03-PKE-DKPP/I/2021, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan kedua ; Sanksi peringatan oleh DKPP dengan Nomor putusan: 35-PKE-DKPP/XII/2022, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP.
“Kita ketahui bersama bahwa sanksi DKPP terhadap saudara Indra Eka Putra dengan nomor 03-PKE-DKPP/I/2021 dan nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 di atas menjadi bukti dan preseden nyata bahwa yang bersangkutan tidak memiliki integritas yang baik selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, sehingga dengan demikian yang bersangkutan sudah tidak layak diloloskan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2023-2028 mendatang,” imbuhnya.
Aljumatul juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan di atas dirinya telah menyampaikan kepada Ketua Timsel Bawaslu Sultra pada tanggal 7 Maret 2023 dalam tahapan/ruang publik tanggapan masyarakat melalui email layanan tanggapan masyarakat yang dipublikasikan dan disediakan oleh Timsel Bawaslu Provinsi Sultra.
“Dalam tanggapan tersebut saya menghimbau kepada Ketua Timsel Bawaslu Sultra untuk mendiskualifikasi atau menggugurkan Indra Eka Putra, karena menurut saya jika dipaksakan lolos justru hal ini dapat berdampak buruk pada citra Timsel dan citra Bawaslu Sultra kedepannya karena meloloskan peserta yang secara peraturan perundang-undangan sudah cacat secara integritas. Namun tanggapan dan himbauan saya ini tidak dihiraukan oleh Timsel/Ketua Timsel dan tetap meloloskan Indra Eka Putra ke tahap sepuluh besar,” terangnya.
“Protes ini semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi saya, tetapi untuk kepentingan dalam menjaga nama baik, citra dan integritas lembaga Bawaslu Sultra kedepannya. Perlu saya sampaikan bahwa dokumen protes dan keberatan ini, lengkap dengan bukti-bukti telah saya sampaikan secara langsung kepada Ketua Bawaslu RI, saudara Rahmat Bagja melalui Whatsapp pribadi, dan juga dikirim melalui email Bawaslu RI. Fisik dokumen tanggapan masyarakat ini juga rencananya akan dikirim ke Bawaslu RI via pos” pungkasnya.
Disamping itu, Aljumatul juga berencana akan mengadukan kinerja kelima Timsel Bawaslu Sultra ke DKPP Republik Indonesia. (RO)
Tinggalkan Balasan