KENDARI – Mencuatnya isu dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Membuat hal itu menjadi bahan perbincangan serta memantik sejumlah respon yang kurang baik dari beberapa kalangan masyarakat, Jum’at, 2/6/2023.
Menindak lanjuti beredarnya informasi tersebut, Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) akhirnya turun tangan secara kelembagaan dengan mengadukan oknum komisioner KPU Konsel atas dugaan Pelanggaran Kode Etik ke pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan tertulisnya, Asdar Abbas, sebagai pihak pelapor yang mewakili FKPMI Sultra mengungkapkan jika dugaan perilaku oknum komisioner KPU Konsel tersebut sangat bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang termaktub dalam peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Dalam pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 2021 sangat jelas disebutkan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Asdar.
Selain itu, dalam aduan pernyataan sikap FKPMI Sultra kepada KPU Provinsi menegaskan;
1. Meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pengawas internal terhadap pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan fakta integritas anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada oknum inisial B selaku anggota komisioner KPU Konsel serta melaporkan hasil pengawasan internal kepada KPU Republik Indonesia.
2. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oknum komisioner KPU Konsel tersebut dan mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (RS)