Begini Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Desa Lerehoma, Irsan: Polres Harus Bertindak Tegas

UNAAHA – Jasran, selaku Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe resmi di laporkan warga atas dugaan Penggelapan Dana Desa pada Tahun 2021, 2022, hingga 2023.

Hal itu di ungkapkan oleh salah satu pengurus DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Irsan Pagala bersama masyarakat desa lerehoma saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPMD Konawe, kantor Kejaksaan Negeri Konawe, dan melanjutkan pelaporan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Penghentian Jetty Dinilai Salah Sasaran, DPD LIPAN Sultra dan Koalisi Mahasiswa Gelar Unras

Seiring perkembangannya, pihak Reskrim Konawe telah memanggil beberapa perangkat Desa Lerehoma untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Yakni pada Tahun 2021 berupa Bantuan Sengnisasi, Penyertaan Modal BUMDES, Pembagian BLT. Pada Tahun 2022 berupa Bantuan RTLH, Bantuan Bibit Ayam 240 Ekor, Bantuan Sapi 15 Ekor, Pembagian BLT 75 Orang.

“Setelah di lakukan penyelidikan terhadap beberapa perangkat desa tidak satupun mengetahui dan mengakui adanya bantuan Sapi, Ayam, dan BUMDES. Bahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga masih ada yang belum selesai pengerjaannya.” ungkap Irsan Pagala.

“Kemudian terkait pembayaran BLT 2021, berdasarkan pengakuan warga masih ada yang belum sepenuhnya di bayarkan. Tahun 2022, BLT Hanya di bayarkan selama 5 bulan dan masih tersisa 7 bulan. Tahun 2023 juga belum ada pembayaran BLT baik tahap 1 maupun tahap 2,”imbuhnya.

Baca Juga  Usai Korupsi Ratusan Juta, Dua Terduga Kades Bakal Inap Di Hotel Prodeo

“Melihat dari persoalan ini, kami sangat berharap kepada pihak Polres Konawe untuk tegas dalam memproses kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kami juga meminta kepada pihak Polres Konawe untuk segera menetapkan kades lerehoma sebagai tersangka. Apalagi kasusnya sudah cukup jelas. Jadi sudah tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *