KENDARI – Salah satu persoalan yang sering di temui dalam investasi pertambangan adanya masalah antara pihak perusahaan dengan warga lokal dalam membuat kesepakatan kerja, Selasa, 4/7/2023.
Alih-alih beralasan pemberdayaan masyarakat. Justru malah warga masyarakat lokal itu sendiri acap kali jadi korban janji-janji yang pernah disepakati, bahkan hal tersebut sering kali berujung pada kriminalisasi hingga upaya paksa membungkam warga lokal dalam menuntut hak-haknya.
Seperti halnya yang di alami warga lingkar tambang di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Terkait adanya kontrak kerja sama dalam Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tergabung di perusahaan PT. Cinta Jaya di antaranya PT. Mikaila Azalia Imran, PT. Internusa Abadai dan PT. Perairan Pantai Konut.
Ismar Andika Muhtar, selaku direktur PT Perairan Pantai Konut menuturkan bahwa awalnya kontrak kerja yang pernah di sepakati dengan pihak PT. Cinta Jaya berjalan baik-baik saja. Namun, dalam perjalanan waktu terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang sudah di sepakati, salah satunya terkait dengan harga mengenai pembayaran pendapatan bulanan.
Tinggalkan Balasan