KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Konawe Utara (Konut) dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian negara.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Antam,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (24/7/2023).
Kedua orang yang ditetapkan Tersangka, yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“2 orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.
1 Komentar