KENDARI – KIN dan LAKI sultra, melalui ketua Bidang Pencegahan Dan Menotoring Nizar Fachry Adam.S.E.ME. menemukan kerugian Negara hingga 2.1 triliunan Rupiah terkait pengelolaan Bea dan Cukai.,
Dari data Laporan Keuangan Audited DJBC tahun 2016,2017,2019,2020 hingga 2022,dan Badan Pemeriksaan keungan BPK RI tahun 2020 da 2021 kerugian negara hingga 2.1 Triliun , khusunya Bea dan Cukai Tipy C kota kendari di peroleh sebesar Rp 38.450.000.000 Miliar, yakni sejumlah bea keluar Ekport dan bea masuk impor,
“Di mana dari LHP 2020 BPK RI, ada pungutan bea masuk sebesar RP 350.000.000 JT sejumlah bea masuk jenis barang Alat berat ke sejumlah tambang melalui pelabuhan Kendari tidak di pungutnya bea Masuk.” Kata Nizar dalam rilisnya, 26/08
begitu Juga tambah Nizar LHP 2021 BPK RI terkait Pajak ekport Hasil Pertambangan mineral (HPEM), yang jumlah nya cukup besar ,dari temuan tersebut di peroleh beberapa masalah.
Tinggalkan Balasan