JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Ketiga tersangka itu diduga memanipulasi kajian proyek BTS hingga ikut menyerahkan uang agar mendapatkan proyek.

“Adapun peran masing-masing, saudara EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, di Kejagung, Senin (11/9/2023).

Tersangka berikutnya, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sementara, tersangka bernama Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek.

“Sedangkan saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” jelas Kuntadi.

“Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” sambungnya.

Berikut tiga tersangka baru kasus BTS:

– Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

– Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

– Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.(SW)