KONAWE – Sebanyak 500 masyarakat Konawe menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor BKPSDM Konawe.
Agenda penyerahan sertifikat tanah juga dilakukan secara virtual oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.
Dalam kesempatan itu, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh PJ Bupati Konawe Harmin Ramba, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kepala BPN Konawe, Pabung Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dan dilanjutkan dengan Kepala OPD Kabupaten Konawe yakni Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BKPSDM dan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe, Rully Handayani, dalam sambutannya melaporkan, untuk Kabupaten Konawe yang terdiri dari 27 Kecamatan, 57 Kelurahan dan 297 Desa. Dalam persepektif pertanahan dan ruang jumlah estimasi, jumlah bidang tanah 174.809 bidang.
Sedangkan jumlah bidang tanah yang telah yang telah terdaftar, 134.694 bidang atau setara dengan 77, 65 persen. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar 40.112 bidang atau 22, 94 persen pada tahun 2023.
“Ini kantor pertanahan kabupaten Konawe mendapatkan target program strategi nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap sejumlah 3.000 bidang. Kemudian redistribusi tanah 1000 bidang jadi total 4000 bidang yang sudah kita tersertifikatkan dan sudah siap kita serahkan pada hari ini yang hadir di ruangan ini kurang lebih masyarakat penerima sertifikat sejumlah 500 orang,” kata Kepala BPN Konawe, Selasa, 12/12/2023.
“Untuk sisanya 3.500 akan diterimakan langsung ke masing- masing desa,” sambungnya.
Ia mengatakan, untuk target 2024 provinsi strategis nasional kantor pertanahan Kabupaten Konawe mendapatkan target untuk PTSL 2000 bidang kemudian redistribusi Tanah 2000 bidang.
“Capai strategis yang sudah kita laksanakan untuk percepatan kegiatan SPTL ini kantor pertanahan kabupaten Konawe telah melaksanakan dan sudah mendeklarasikan desa desa binaan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sampara, Kecamatan wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Konawe meminta pemerintah daerah untuk membantu dalam hal pengurangan ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.
“Mungkin itu salah satu yang diinginkan oleh masyarakat, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi, “katanya.
Ia juga berharap agar program PTSL ini harus terus didorong. Karena PTSL memiliki pemanfaatan yang beragam bagi seluruh element masyarakat, bagi masyarakat sertifikat atas tanah adalah bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum.
“Sedangkan, bagi pemerintah data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, Kecamatan, Kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan mempunyai data dan peta lengkap dapat mendukung dalam penyusunan rencana kerja tata ruang, kemudian zona nilai tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.
“Untuk itu, dengan mempunyai satu peta dan satu data yang dapat dipergunakan untuk menyusun rencana pembangunan berbasis bidang tanah, ” ungkapnya.
Selain, program percepatan tanah PTSL maupun redistribusi tanah, kata Rully, kantor pertanahan juga dituntut melayani masyarakat dengan transparan, cepat dan mudah.
“Untuk itu kami sudah peluncuran program prioritas yakni kegiatan pengecekan sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hak tanggungan, roya, peralihan hak, dan pendaftaran SK serta perubahan hak,” terangnya.
Ia berharap dengan adanya program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dapat melaksanakan pelayanan prioritas dengan tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat EL pada saat penyerahan sertifikat oleh Presiden RI dan Provinsi Sultra kita mengikuti secara zoom di Kantor Gubernur Sultra,” ujarnya.
“Selain penyerahan sertifikat pada waktu itu juga diadakan peluncuran sertifikat elektronik, untuk sementara kegiatan ini, dari Kantor Pertanahan kita sudah melakukan alih media terutama untuk sertifikat dari Pemerintah Daerah sudah kita alih mediakan terlebih dahulu, nanti setelah itu baru kita buat sertifikat elektroniknya,” sambung Rully.
Lebih lanjut, ia menyebut untuk jumlah sertifikat yang kita serahkan pada pagi hari ini sejumlah 500 sertifikat. hasil dari kegiatan PTSL sebanyak 442 bidang, redistribusi tanah sebanyak 58 bidang.
“Dan selain itu, kami menyerahkan sertifikat wakaf sebanyak 2 bidang dan sertifikat aset PLN sebanyak 4 bidang,” lanjutnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa persertifikatan tanah adalah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.
Lebih lanjut, untuk Kabupaten Konawe seperti mendapatkan tiga ribu PTSL dan seribu redistribusi tanah.
“Dan ini sebagian dibiayai oleh APBN, dan sebagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini,” kata Harmin Ramba.
“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertifikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah. Untuk tahun 2024, kita Konawe ini lagi menjajaki, apakah kita bisa membiayai sertifikasi, apalagi tadi meminta 4 ribu Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya sekira 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp. 1,4 Miliar. Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai. Sebenarnya persoalan Rp. 1,4 Miliar, Pemerintah Daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Konawe mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pensertifikatan ini, tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah, ” sambungnya.
Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah, agar segera mensertifikatkan tanahnya.
“Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis, dalam arti dibiayai oleh Pemerintah, yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya, dan sebagainya. Demikian juga teman-teman terkait, melalui kesempatan ini, untuk lebih proaktif menginstruksikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa untuk segera melaksanakan sertifikasi tanah, karena target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung,” pungkasnya.(**)