UU HPP, yang diusulkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menjadi landasan hukum kenaikan PPN. Awalnya, rancangan undang-undang ini bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang diajukan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021.

Pembahasan RUU dimulai pada 28 Juni 2021 dan berlangsung sekitar tiga bulan hingga disetujui di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP, menyetujui RUU ini dibawa ke Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Sebagai partai pendukung pemerintah saat itu, Gerindra menyetujui UU HPP. Kini, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan tersebut, meskipun diwarnai kritik dari berbagai pihak.