“Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya. Ya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
Tinggalkan Balasan