“Dalam pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 2021 sangat jelas disebutkan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Asdar.

Selain itu, dalam aduan pernyataan sikap FKPMI Sultra kepada KPU Provinsi menegaskan;

1. Meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pengawas internal terhadap pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan fakta integritas anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada oknum inisial B selaku anggota komisioner KPU Konsel serta melaporkan hasil pengawasan internal kepada KPU Republik Indonesia.

2. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oknum komisioner KPU Konsel tersebut dan mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (RS)