Selain itu, kegiatan tersebut sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Ichsan menambahkan, untuk aktivitas pertambangan ore nikel sepanjang masih dalam jarak yang aman, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri.
“Hasil pengamatan kami di lapangan, untuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT WIN, kami memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya di sekitar area Tower atau pemancar kami memberikan rekomendasi jarak aktivitas pertambangan yang bisa dilakukan yaitu 20 sampai dengan 30 meter, dan itu merupakan sempadan dan tidak bisa diganggu, selebihnya itu bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan