Sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.
“Kalau dikatakan ada pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran,” tutur Ichsan Porosi.
Namun demikian, di dalam rekomendasinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel melalui DLHK juga memberikan rekomendasi dan saran agar PT WIN tetap melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan. Salah satu contohnya, adalah pohon-pohon besar yang ada di lokasi area pertambangan jangan ditebang.
Sementara untuk di daerah yang paling dekat dengan pemukiman warga agar dilakukan atau dibuatkan blok dinding pembatas, seperti seng dan lain-lain. Sehingga tidak menimbulkan debu langsung kepada masyarakat sekitar area pertambangan.
Tinggalkan Balasan