Batalkan Perpu yang sudah terlanjur disahkan, lalu susun lagi secara seksama dengan mengakomodasi sebanyak-banyaknya kepentingan rakyat kecil,“ pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan Jokowi pada 30 Desember 2022, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada 25 November 2021 lalu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan (November 2023), maka UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional secara permanen (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021).(SW)