Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sultra membawakan materi tentang Peran Kejaksaan Membangun Tata Kelola Pertambangan Nikel Taat Hukum. Sekprov Dr. Asrun Lio mengangkat materi “Pemanfaatan Potensi Nikel Untuk Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan”.

Wadir Reskrimsus AKBP Didik Efrianto, S.IK, MH dengan materi “Peran Polda Sultra dalam Penanganan Illegal Mining”. Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang memaparkan “Aspek Bisnis dalam Usaha Pertambangan Nikel.

Sedangkan Ketua APNI Sultra Muhammad Fajar Hasan, SH dengan materi “Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Pertambangan”.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam sambutannya menyoroti pentingnya seminar ini dalam memberikan pemahaman kepada pengusaha tentang kepastian hukum. Anton kemudian menekankan bahwa kebijakan pemerintah, seperti larangan ekspor nikel, bertujuan untuk memusatkan pengelolaan di daerah.