JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas bakal menggugat balik pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang jika gugatan yang dilayangkan padannya tak terbukti.

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI sebagai lembaga dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

Sementara pihak Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immaterial sebesar Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 rupiah, immaterial Rp 2 triliun,” ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sedang menjadi sorortan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia,” sambungnya.