“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” jelas dia.

Idham menuturkan proses rekapitulasi berjenjang diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya.

Kemudian, hasil dari yang dibacakan itu akan diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatana) yang masih kosong. Hasil tersebut pun kemudian dikirimkan melalui Sirekap.

Selanjutnya, formulir tersebut diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Lalu, formulir pun ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.

“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” jelas Idham.