Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Bantah Gelapkan Dana Perusahaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Restu

UNAAHA – Beredar informasi dari media online yang memberitakan tentang dugaan penggelapan dana perusahaan oleh terduga salah seorang anggota komisioner Bawaslu Konawe Restu, yang dilaporkan di Polda Sultra oleh Hendra Bayu Habib diduga adalah keliru dan tidak ada kaitannya dengan jabatan di Bawaslu saat ini.

Kuasa Hukum Restu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah klienya yang dilaporkan oleh saudara Hendra Bayu Habib merupakan permasalahan intern yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini di Bawaslu.

“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” kata Sardin, SH, Selasa (05/9).

Baca Juga  Mabes Polri Telusuri Delik Pidana Ponpes Al Zaytun

Mantan kuasa hukum Pemda Kolaka Timur ini menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM” terangnya.

Ia menambahkan bahwa semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata mendompleng/menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pesaham.

Baca Juga  Perjalanan Awal Karier Politik Gibran Rakabuming, Dari Pilkada Solo Hingga Diusulkan sebagai Cawapres Prabowo

Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.

“Nah, disini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas, selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana” tambah mantan Pengacara paslon SBM ini.

Sekedar diketahui bahwa Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.(red)