Sardin mengatakan, pelaporan oleh kliennya terhadap akun Facebook Musdalifah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab oleh karena dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar mengunggah foto bapak Harmin Ramba dan mengatakan kalimat “Wuto Londo”, sehingga Harmin Ramba tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat dan martabat serta kehormatan pak Harmin Ramba.

Pengacara Peradi ini menjelaskan bahwa yang dimaksud keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang yang mana dalam persidangan di pengadilan karena seyogianya sebelum memberikan keterangan, seseorang didalam sidang pengadilan wajib terlebih dahulu di sumpah.

“Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja. Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya. Saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di negara ini,” jelas mantan pengacara Pemda Kolaka Timur ini.