Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, setidaknya 191 ribu ponsel terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri. Sebelum itu dilakukan, Bareskrim mengaku akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu (30/7).

Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.